Suryamedia.id – Seluruh uang dalam kasus dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara bakal dicairkan pada Rabu (22/4/2026) mendatang. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak PT Bank Negara Indonesia, Tbk.
“Paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” terang Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan, Selasa (21/4/2026), dikutip CNN Indonesia.
Ia menyebutkan, uang yang dicairkan merupakan keseluruh dana, sesuai yang disampaikan oleh Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia, yakni sebesar Rp28 miliar. Harapannya, tidak ada permasalahan dalam proses pencairan esok hari.
“Full (Rp28 miliar), sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” imbuhnya.
Sebelumnya, heboh seorang suster gereja paroki di Rantauprapat, Sumatera Utara, melapor dugaan penggelapan dana umat Rp28 miliar oleh eks pegawai BNI. Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI.
Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. (*)







