Suryamedia.id – Artis Ammar Zoni terancam 12 tahun hukuman penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru-baru ini.
Tuntutan tersebut dinilai lebih berat dari temannya, Akri, lantaran dalam persidangan mantan suami Irish Bella tersebut tidak bersikap terus terang. Selain itu, Ammar Zoni disebutkan sudah menerima keuntungan dari penjualan narkoba.
“Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU.
“Tuntutan pidana itu ada alasan yang meringankan dan memberatkan. Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatan sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri,” terangnya lagi.
JPU menjelaskan bahwa Ammar Zoni menerima keuntungan dari peredaran narkoba. Keuntungan pertama dijanjikan untung Rp5 juta, dan keuntungan lainnya adalah mendapatkan 5 gram sabu gratis.
Diketahui, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap untuk ketiga kalinya setelah menyelesaikan hukuman penjara setelah kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 yang lalu. (*)