Soal RUU Perampasan Aset: ICW Ungkap Pendekatan In Rem Sudah Diadopsi Banyak Negara

Suryamedia.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) ungkap pendekatan in rem dalam upaya pemberantasan korupsi telah diadopsi oleh banyak negara. Hal ini untuk merespon pendapat anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra terkait RUU Perampasan Aset.

Peneliti ICW Yassar Aulia menyebutkan, pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture tersebut lebih menargetkan kegiatan untuk memperkaya diri secara tidak sah. Buktinya, negara-negara tersebut memiliki kualitas penjainan HAM lebih baik.

“Justru pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara yang kualitas penjaminan hak asasi manusianya jauh lebih baik dari Indonesia,” terang dia, Kamis (9/4/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Setidaknya sudah ada ratusan negara-termasuk yang mengadopsi sistem civil law seperti Indonesia-yang mengadopsi pendekatan tersebut di dalam hukum positif mereka untuk menarget kegiatan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment,” sambungnya.

Selain menganalisis draf RUU Perampasan Aset, pihaknya meminta Komisi III DPR untuk melakukan komparasi dengan negara-negara lain. Harapannya, anggota dewan bisa mendapatkan gambaran lebih baik mengenai pasal-pasal yang bisa secara efektif memberantas korupsi.

Baca Juga :   Tak Jadi Naik Harga, DPR RI Minta Warga Tidak Panic Buying Hingga Timbun BBM

“Di sana dapat dengan mudah terlihat bagaimana konstruksi Pasal yang dapat menjamin pemberantasan korupsi yang optimal karena menyasar pada logika utama koruptor,” lanjut dia.  yakni memperkaya diri dengan tidak sah sekaligus menjamin agar penegakan hukum tidak dimanipulasi atau bahkan melanggar HAM,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi menabrak prinsip hukum di Indonesia. Menurutnya, RUU ini bertolak belakang dengan sistem civil law dalam hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, civil law bersifat fokus pada perseorangan (in personam), bukan fokus pada barang (in rem). Sedangkan, berdasarkan draf RUU, perampasan aset sendiri cenderung berfokus pada barang (in rem).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Soedeson. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *