Viral Orang Tua Pamer Paspor Inggris Anak, Kemenkum: Seharusnya Masih WNI

Suryamedia.id – Viral video penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bangga mendapatkan paspor Inggris untuk anaknya. Terkait hal itu, muncul narasi bahwa anak pasangan awardee AP dan DS sudah berkewarganegaraan Inggris.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan bahwa anak dari pasangan tersebut masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas ius sanguinis secara umum.

Ius sanguinis merupakan asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah orang tua. Menurut informasi, pasangan AP dan DS diketahui masih berstatus WNI, sehingga anaknya otomatis masih berstatus WNI karena masih berusia di bawah umur.

“Jika kemudian yang bersangkutan baik ibu, bapaknya adalah warga negara Indonesia (WNI), maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan, Kamis (26/2/2026), dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, dari yang diketahuinya, Inggris tidak menganut asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

Baca Juga :   News Grafis : Naiki Tower dan Berniat Bunuh Diri, Pemuda Ini Diduga Putus Cinta

“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” lanjut dia.

Mengenai narasi yang menyebutkan bahwa DS menginformasikan seolah anaknya menjadi warga negara asing, Widodo menyebut akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan untuk memastikan apakah mereka sudah beralih warga negara.

“Ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak, orang tuanya. Sehingga nanti kami coba akan berkoordinasi dengan Kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan,” kata Widodo.

“Karena secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya dia harus memilih kepada warga negara ganda tempat dia residennya tinggalnya,” imbuh dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *