Suryamedia.id – Mahfud MD selaku Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mantan Menko Polhukam buka suara tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelarangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan langsung berlaku saat itu juga setelah diketuk palu. Pasalnya, jika suatu perkara sudah memunculkan putusan MK, maka hal itu berada pada level hukum yang wajib dilaksanakan segera.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud, Jumat (14/11/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” lanjut dia.
Lebih lanjut, implementasi putusan MK tidak perlu menunggu revisi undang-undang lebih dulu. Putusan tersebut bahkan bisa langsung membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Mahfud juga menegaskan bahwa putusan MK di luar wewenang Komisi Reformasi Polri. Menurutnya, timnya hanya menjalankan tugas-tugas yang sifatnya administratif, kemudian disampaikan kepada presiden.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Aturan tersebut berdasarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (14/11/2025), yang menghapus celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (*)







