Pemasok Narkoba ke Onad Ditetapkan Tersangka, Ancaman Penjara Seumur Hidup

 

Suryamedia.id – Pemasok narkoba ke artis Onadio Leonardo atau Onad telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial KR tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia mengatakan, KR terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata dia, Selasa (4/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut dia.

Sementara itu, menurut pemeriksaan, Onad saat ini statusnya masih sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan masuk dalam kluster pengguna. Terkait motif penggunaan lantaran adanya masalah pribadi.

“Untuk status OL sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” kata Budi di kesempatan sebelumnya.

“Saat ini masuk dalam kluster pengguna,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Onad ditangkap bersama sang istri, Beby Prisillia di kediamannya yang terletak di Trevista West Rempoa, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca Juga :   Profil Ratu Felisha Pemeran dalam Pengabdi Setan 2

Beby kemudian dilepaskan karena terbukti negatif narkoba saat pemeriksaan tes urine. Sementara, Onad dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan ekstasi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga ponsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *