Suryamedia.id – Ada tren baru modus penyalahgunaan narkoba yang dinilai mengkhawatirkan akhir-akhir ini. Modus tersebut di antaranya penggunaan senyawa Kentamine dan Etomidate secara tidak lazim.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini. Menurutnya, penggunaan tak lazim Ketamine dilakukan dengan menghirup senyawa langsung dari hidung, sementara Etomidate dicampurkan ke dalam cairan liquid vape.
Ia mengatakan, penggunaan dua senyawa tersebut berbahaya, namun sampai saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur tentang pidananya.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Sigit, Rabu (29/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
Maka dari itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI. Hal ini dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya tersebut.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas dia.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” lanjut dia. (*)












