Biaya Pengobatan Pasien Keracunan MBG Bakal Ditanggung BGN

 

Suryamedia.id – Seluruh biaya pengobatan pasien terdampak keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal ditanggung Badan Gizi Nasional (BGN). Biaya ganti rugi tersebut diambil dari dana operasioal hingga kejadian luar biasa.

“Kita punya dana, ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa, dan macam-macam itu kan pasti kita sediakan,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, Kamis (25/9/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia menegaskan, biaya pengobatan pasien di rumah sakit akan ditanggung secara penuh, sehingga tidak akan dibebankan kepada orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah. Pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan dana hingga miliaran rupiah terkait hal tersebut.

“Itu full dari BGN, semua ditanggung (biaya pengobatan), contoh di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, ada tagihan Rp350 juta dari rumah sakitnya, kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan,” kata dia.

“Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah, jadi nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami ke BGN,” lanjutnya.

Baca Juga :   BGN Sebut BPI Danantara Siapkan Dana Rp20 T untuk Peternak Ayam Demi Jaga Pasokan MBG

Untuk mencegah insiden ini melebar, BGN akan menerapkan standar operasional baru di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap koki harus memiliki sertifikat dari lembaga resmi, baik dari asosiasi koki maupun lembaga pangan resmi.

“Kalau di dunia chef itu ada berbagai asosiasi, lembaga pangan, biasanya dari asosiasi chef sendiri mereka ini sebetulnya chef-chef yang sudah kerja, misalnya di restoran-restoran itu sudah punya sertifikasinya karena mereka harus punya sertifikat,” kata Nanik.

“Kalau enggak punya maka enggak boleh masuk, nah kalau yang enggak punya sertifikasi ini dia biasanya mengikuti tes dulu, pendidikan dulu, tiga bulan lalu mereka bisa memperoleh sertifikasi,” paparnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberhentikan sementara SPPG yang terlibat kasus keracunan di beberapa daerah, kemudian dilakukan investigasi. Sementara, yang terbukti melanggar SOP, telah disanksi pemberhentian operasional hingga pemberhentian kepala SPPG.

“SPPG diberhentikan dan kepala SPPG juga diberhentikan. Kami serius menangani hal ini, langsung kita tutup,” lanjut dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *