Tambang Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Pemerintah Perketat Pengawasan

 

Suryamedia.id – Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya kembali beroperasi setelah sempat dihentikan beberapa bulan. Operasional tambang tersebut bahkan diketahui sudah dimulai pada 3 September 2025 lalu.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno pada Selasa (9/9/2025). Sebelumnya, aktivitas tambang dihentikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sejak Juni 2025 menyusul sorotan publik mengenai potensi kerusakan ekosistem di kawasan yang dilindungi tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan akan mengecek izin tambang perusahaan terlebih dahulu ke Dirjen Minerba. Selain itu, tim juga sedang melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang untuk memastikan aktivitas eksplorasi dilakukan sesuai aturan.

“Izin tambang saya cek dulu sama Dirjen Minerba, karena ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.

“Untuk PT Gag itu justru Dirjen sama Tim lagi turun ke lapangan pengecekan untuk kegiatan yang ada. Ya termasuk aspek lingkungannya,” lanjut dia.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan pengawasan kinerja tata kelola lingkungan terhadap PT Gag Nikel. Pihaknya telah melakukan audit lingkungan dan memiliki hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) peringkat hijau.

Baca Juga :   Muncul Tudingan Penerimaan Aliran Dana PT Gag Nikel, PBNU Tegas Membantah

“Jadi arahan Bapak Presiden, meskipun kita tidak cabut Gag, tetapi pengawasannya harus berlapis-lapis. Kami sudah lakukan, jadi secara rutin kami akan menambah intensitas kunjungan ke Gag,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (11/9/2025).

PT Gag Nikel melakukan eksplorasi di Pulau Gag yang luasnya 6.030 hektare. Kontrak karya Gag Nikel seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, perusahaan itu merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *