Suryamedia.id – Anggota DPR RI rencanakan kunjungan ke tiga perusahaan swasta di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ketiga perusahaan tersebut di antaranya PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi menyebutkan pemerintah diketahui telah memberikan perintah untuk menutup sementara operasi tambang nikel PT Gag Nikel di kawasan tersebut. Namun, tiga perusahaan swasta lainnya dinilai belum ditindak secara tegas.
“Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima oleh Komisi XII DPR RI. Perusahaan ini diduga menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.
Selain itu, PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Sedangkan, PT MRP memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Atas hal tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi langsung ke lokasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, ia mendorong agar izin operasional dicabut secara permanen.
“Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” jelas Bambang lebih lanjut.
Berdasarkan informasi tambahan dari Kementerian Lingkungan Hidup, wilayah operasi PT GAG dinilai cukup jauh dari wilayah konservasi. Selain itu, mereka melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban perbaikan terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan.
Adapun izin PT GAG adalah izin kontrak karya. Sementara itu, izin tiga perusahaan swasta lainnya adalah izin pemerintah setempat.
Sebelumnya, Greenpeace sempat menemukan dugaan eksploitasi nikel di ketiga pulau di sekitar Raja Ampat. Aktivitas tambang tersebut dikatakan telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.
“Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, Papua, tempat dengan keanekaragaman hayati yang amat kaya yang sering dijuluki sebagai surga terakhir di bumi,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik. (*)