5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Tahun 2020

 

Suryamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa para tersangka adalah tiga individu dan dua korporasi. Meski demikian, pihaknya belum bersedia mempublikasikan identias para tersangka, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata dia, Selasa (19/8/2025), dikutip Detik.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan bansos tahun 2020 di Kementerian Sosil. Adapun proses penyidikan sudah dilakukan sejak Agustus 2025.

“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap empat orang untuk tidak berpergian ke luar negeri dalam rangka mendukung kelancaran penyidikan.

Baca Juga :   Tak Hanya Penyakit Kulit, Pengungsi Korban Banjir Sumut Juga Hadapi Persoalan Nonmedis

Pencegahan tersebut dilakukan kepada Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *