Muncul 144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Beri Klarifikasi

Suryamedia.id – Muncul daftar penyakit yang disebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit dengan BPJS. Penyakit tersebut termasuk demam dengue tanpa komplikasi, leptospirosis tanpa komplikasi, diabetes, HIV/AIDS tanpa komplikasi, malaria, malnutrisi, hingga defisiensi vitamin dan mineral.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan meluruskan bahwa 144 penyakit yang masuk ke dalam daftar tersebut merupakan penyakit yang secara klinis bisa ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Daftar itu bukan berarti penyakit tidak dijamin. Justru, penyakit-penyakit tersebut bisa ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, sesuai kompetensi dan standar pelayanan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dikutip Detik.

Lebih lanjut, jika setelah penanganan di FKTP kondisi pasien belum membaik atau masih perlu penanganan lanjutan, maka pasien tetap bisa mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit, dengan catatan memenuhi indikasi medis.

Adapun pertimbangan rujukan ke FKTL adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.

Baca Juga :   1 Mei 2022, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal

“Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” kata Rizzky Anugerah.

Surat rujukan dari FKTP akan berlaku selama 90 hari sebanyak satu kali. Untuk beberapa kondisi tertentu, seperti cuci darah dan talasemia, pihak rumah sakit akan memperpanjang rujukan secara otomatis.

Menurutnya, kebijakan optimalisasi layanan di FKTP tersebut dilakukan agar peserta mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan lebih merata. Selain itu, hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan pasien di salah satu faskes. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *