Suryamedia.id – Kemendikdasmen merespon putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait sistem pendidikan gratis di sekolah dasar swasta. Pihaknya juga akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, terlebih jika hal ini menyebabkan perubahan postur APBN.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa koordinasi antarlembaga harus dilakukan sebelum hal ini diterapkan. Pihaknya juga tidak serta merta menggratiskan biaya pendidikan swasta, sehingga sekolah swasta masih bisa memungut biaya berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu.
“Sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya, Senin (2/6/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden. Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam keputusan tersebut, MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.
Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
Sehingga, MK pun mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Sementara itu, putusan MK tersebut tidak melarang sekolah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik. Sekolah yang dimaksud, seperti madrasah yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, serta sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran. (*)