Suryamedia.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal merancang undang-undang yang mengatur transfer narapidana (transfer of prisoners).
Saat ini, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur proses pemulangan narapidana ke negara asal. Sementara, pemindahan narapidana masih berdasarkan hubungan baik antara Indonesia dengan negara lain.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, rancangan UU tersebut masih dalam persiapan.
“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
Selain berdasarkan hubungan baik, pemulangan narapidana juga dilihat dari aspek kemanusiaan dan mempertimbangkan jika negara pemberi hukuman tidak lagi menerapkan prinsip hukuman mati, serta dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.
Adapun salah satu syaratnya, yakni negara asal terpidana mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Yusril menambahkan, masih ada celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana ini. Celah tersebut juga berpotensi meringankan beban hukuman narapidana ketika sudah sampai di negara asal.
“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril.
Meski demikian, menurutnya, pemulangan narapidana merupakan hal yang bisa dilakukan sebagai bentuk diplomasi internasional Indonesia. (*)






