Pria Asal Jerman Ditetapkan Tersangka Kasus Kampung Rusia

Suryamedia.id – Pria asal Jerman berinisial AF (53) jadi tersangka atas kasus ‘Kampung Rusia’ di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. AF disebut telah ditahan oleh Polda Bali atas perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.

AF merupakan Direktur PT. PARQ Ubud Partners yang merupakan pemilik 34 sertifikat hak milik (SHM) bangunan di tiga zona, yaitu zona P1 atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

“Sudah ditahan oleh Polda Bali sejak tanggal 17 Januari 2024,” ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Kantor Direskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025), dikutip CNN Indonesia.

Menurut keterangan Daniel, alih fungsi lahan oleh PARQ Ubud tersebut sudah dilakukan sejak 24 Oktober 2024 karena motif ekonomi.

“Motifnya ekonomi, dan modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” lanjutnya menerangkan.

Baca Juga :   Tri Suaka dan Zidan Dihujat, Hingga Subscriber Zidan Turun

Operasionalisasi PARQ Ubud terdiri dari dua zona, yakni zona pariwisata dan distrik vila yang dibangun pada kawasan LSD. Zona pariwisata yang telah beroperasi sejak 2020 tersebut saat ini sudah ditutup secara permanen oleh Pemda Kabupaten Gianyar pada 20 Januari 2025.

Sementara itu, distrik vila pada kawasan LSD yang telah beroperasi selama dua bulan, sejak Oktober 2024 hingga kini masih berstatus quo oleh Polda Bali.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dua pasal yakni Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Dia terancam dijerat hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada pasal tersebut, HF bisa dijerat hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *