Suryamedia.id – Masyarakat Indonesia desak Presiden Prabowo Subianto batalkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penolakan ini disampaikan lewat petisi yang telah ditandatangani oleh hampir seratus ribu orang.
Diketahui, petisi online yang berjudul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ tersebut sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 yang lalu. Adapun ditargetkan 150 ribu orang setuju untuk meneken petisi tersebut.
Petisi penolakan PPN 12 persen dibuat dengan alasan kebijakan tersebut bisa menyulitkan rakyat jika benar-benar diterapkan awal tahun nantin. Pasalnya, kenaikan PPN berdampak pada harga barang dan jasa, sehingga dikhawatirkan bisa mengurangi daya beli masyarakat.
“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi.
Lebih lanjut, inisiator petisi mengingatkan bahwa saat ini pun kondisi ekonomi masyarakat belum membaik. Tercatat, 91 juta orang pengangguran per Agustus 2024 merujuk Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu ada 83,83 juta orang yang pekerjaannya di sektor informal.
Selain itu, mereka juga menyoroti upah minimum yang belum memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga, berlakunya kenaikan PPN nantinya berpotensi semakin mencekik masyarakat di kelas menengah bawah.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN berlaku terhadap semua barang dan jasa, kecuali sembako. (*)










