Kisi-kisi dan Bobot Tes SKB CPNS 2024

Suryamedia.id – Setelah lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhasil mengamankan peringkat sesuai jumlah formasi yang dibutuhkan, peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan diarahkan untuk ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB merupakan tes untuk menyeleksi peserta sesuai dengan kemampuan dan karakteristik yang diperlukan instansi. Nantinya, peserta akan diuji berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian yang dimiliki, untuk menentukan apakah sesuai dengan kebutuhan formasi.

Pelaksanaan SKB CPNS 2024 dijadwalkan pada tanggal 9-20 Desember 2024. Bagi Anda yang sedang bersiap-siap mengikuti SKB CPNS, simak kisi-kisi dan bobot penilaiannya berikut ini!

Kisi-kisi soal SKB CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB untuk Jabatan Fungsional (JF) disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, kemudian diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT (Computer Assisted Test) BKN.

Sementara itu, materi SKB Jabatan Pelaksana (JP) akan disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana. Materi ini juga bisa menggunakan soal SKB jabatan fungsional yang sesuai dan masih satu rumpun dengan jabatan pelaksana.

Baca Juga :   Foto Diri Jadi Syarat Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Tips Unggahnya

Selain materi yang disusun oleh instansi pembina JF dan JP, seleksi SKB juga termasuk tes non-CAT, seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Bobot soal SKB CPNS 2024

Berdasarkan peraturan yang sama, bobot SKB per instansi bisa berbeda-beda. Bobot SKB CPNS untuk instansi pusat harus mencapai bobot minimal 50% dari nilai SKB secara keseluruhan agar dapat dinyatakan lulus. Nilai ini juga masih bisa ditambah dengan nilai SKB tambahan dengan sistem non-CAT.

Instansi juga bisa menambahkan maksimal 3 jenis tes untuk SKB tambahan, maksimal 50% dari total nilai SKB secara keseluruhan. Sementara itu, jika ada tes wawancara, ditambah bobotnya maksimal 10% dari total nilai SKB.

Bobot SKB CPNS daerah harus memenuhi bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan. Sedangkan untuk jabatan yang memerlukan keahlian teknis atau khusus, instansi bisa menambah maksimal 1 tes lain dengan maksimal bobot 40%. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *