Mengapa Poster ‘Peringatan Darurat’ Viral di Media Sosial?

Suryamedia.id – Sejak kemarin, ramai-ramai netizen Indonesia menggemakan poster ‘Peringatan Darurat’ di media sosial. Poster tersebut menampilkan gambar Garuda Pancasila dengan latar biru, sebagai tanggapan dan keprihatinan masyarakat Indonesia terkait gejolak politik yang terjadi saat ini.

Lantas, sebenarnya apa makna dari poster ‘Peringatan Darurat’ tersebut dan mengapa viral di media sosial? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Mengapa ‘Peringatan Darurat’ viral?

Posert ‘Peringatan Darurat’ yang trending di media sosial saat ini merupakan potongan video yang sebelumnya diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. EAS Indonesia Concept merupakan akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

EAS sendiri merupakan sistem peringatan darurat Amerika, didesain untuk penyebaran pesan darurat saat siaran televisi dan radio. Sementara itu, EAS Indonesia Concept menggunakan konsep EAS tersebut untuk membuat video horor fiktif atau analog horror.

Kemudian, netizen menggunakan potongan video tersebut untuk menanggapi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan mengesahkan revisi UU Pilkada. RUU Pilkada baru tersebut disebut sebagai cara untuk menganulir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :   Banyak Disebut di Media Sosial, Berikut Arti Istilah ‘Tone Deaf’

Dalam RUU Pilkada, terdapat pasal yang tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. DPR RI mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), yang mana batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. Putusan ini disebut bertolak belakang dengan putusan MK.

Selain itu, DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara, partai di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Hal ini membuat masyarakat Indonesia menilai bahwa RUU Pilkada tersebut berpotensi menciderai demokrasi dan reformasi yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu. Para aktivis dan publik figur juga turut mengunggah poster senada di akun media sosialnya masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *