Apa Itu Tapera dan Apa Manfaatnya?

Suryamedia.id – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jadi bahasan menarik di media sosial. Program ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Penerapan Tapera membuat gaji pekerja di Indonesia dipotong sebanyak 3 persen setiap bulan, termasuk karyawan swasta. Iuran yang dilakukan secara periodik ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Tapera disebut sebagai salah satu solusi yang diberikan pemerintah untuk tempat tinggal bagi pekerja.

Lantas, apa yang disebut dengan Tapera dan apa saja manfaatnya? Simak selengkapnya berikut ini!

Apa itu Tapera?

Pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Iuran ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Pada Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja wajib membayarkan iuran ini. Dengan syarat berusia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah, dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Baca Juga :   3 Skema Disiapkan Untuk Pemberangkatan Haji 2022

Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS/ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Apa manfaatnya?

Pemanfaatan dana Tapera ini dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera.

BP Tapera akan menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi;

Kepemilikan Rumah (KPR)            : KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah

Pembangunan Rumah (KBR)       : KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah

Renovasi Rumah (KRR)                   : KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *