Jaksa Kejati Karo Ungkap Dasar Penahanan Videografer Amsal Sitepu

Suryamedia.com – Dasar aturan penahanan terhadap videografer Amsal Sitepu disebut masih didasarkan pada KUHAP lama. Penggunaan KUHAP lama karena proses penahanan berlangsung sejak 2025, sebelum KUHAP baru disahkan.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk beberapa waktu lalu, dikutip Detik.

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi III bersama DPR pada Kamis (2/4/2025). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Amsal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik markup proyek pembuatan video profil desa tahun anggaran 2020-2022.

Terkait proyek itu, kepala desa menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari. Namun, pengerjaan kegiatan diselesaikan kurang dari 30 hari, sehingga ahli menyimpulkan bahwa biaya sewa seharusnya dibayar sesuai waktu pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, Amsal disebut membuat pos anggaran produksi video berjumlah Rp9 juta. Selain itu, komponen lain berupa editing, cutting, dan dubbing juga dimasukkan secara terpisah. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan negara.

Baca Juga :   Menkeu Purbaya Ungkap Program MBG Jadi Bagian Strategi Ekonomi Pembangunan

“Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” kata Danke.

“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” paparnya.

Sementara, terkait narasi yang menyesatkan dalam surat resmi yang diterbitkan, Kejari Karo mengakui adanya kesalahan penulisan. Surat resmi tersebut mencantumkan diksi “pengalihan penahanan” bukan “penangguhan penahanan”

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ujar Danke, dikutip MetroTV.

Sebagai informasi, videografer Amsal Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Sementara, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu bakal diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka nantinya akan dimintai klarifikasi guna mengusut dugaan pelanggaran etik selama penanganan kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca