20 Personel Kepolisian Diduga Lakukan Pelanggaran Etik dalam Tragedi Kanjuruhan

Suryamedia.id – Sebanyak 20 personel kepolisian diduga telah melakukan pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan jiwa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa terkait pengusutan kasus ini merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Kemudian, dari segi pidana, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak enam orang yang menjadi tersangka dalam tragedi kanjuruhan ini.

Diantaranya adalah Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca Juga :   Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Akan Dihapus

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA

Kemudian, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *