Pengadilan Putuskan Penyanyi R Kelly Bersalah Atas Kasus Pornografi Anak

Suryamedia.id – Penyanyi R Kelly akhirnya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Chicago pada Rabu, 14 September 2022.

R Kelly bersalah atas tiga kasus pornografi anak dan terbukti melakukan kekerasan seksual, merekam interaksi dengan anak di bawah umur, termasuk dengan anak baptisnya.

Ia juga terlibat dalam lima kasus memanipulasi perempuan di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual ilegal. Dari lima kasus tersebut, ia dinyatakan bersalah atas tiga kasus.

Namun pengadilan memutuskan ia bebas dari satu dakwaan yang menyebutnya menghalangi keadilan dan bersekongkol untuk menerima pornografi anak. Dan juga dua dakwaan menerima pornografi anak.

Sebelum putusan dibacakan, dewan pengadilan telah berdiskusi selama 10 jam setelah mendengarkan beberapa pernyataan selama tiga minggu. Anak baptisnya, Jane (nama samaran) yang diketahui berusia 37 tahun juga ikut berbicara dalam persidangan.

Jane mengungkapkan bahwa sejak dirinya berumur 14 tahun, R Kelly terlibat dalam tindakan seks dan kemudian melakukan hubungan seksual sejak ia berusia 15 tahun.

Proses penyelidikan ternyata sudah dilalui Jane tiga tahun yang lalu, setelah dokumenter Surviving R. Kelly pada 2019 ditayangkan.

Baca Juga :   Rumor Arya Saloka Dikeluarkan dari Ikatan Cinta Beredar, Surya Saputra Buka Suara

Saat itu Jane membenarkan bahwa sosok dalam dokumenter itu adalah dirinya dan Kelly telah melakukan pelecehan seksual kepadanya saat ia masih berada di bawah umur.

Derrell McDavid yang merupakan mantan akuntan dan manajer bisnis Kelly serta Milton “June” Brown yang merupakan mantan asisten Kelly juga didakwa bersalah. Keduanya dianggap telah menyembunyikan kejahatan-kejahatan Kelly selama ini.

McDavid didakwa telah berkonspirasi menerima pornografi anak dan telah menghalangi proses hukum. Dan Brown didakwa atas konspirasi menerima pornografi anak. Namun baik MCDavid maupun Brown sama-sama mengaku tidak bersalah.

Ini bukan pertama kalinya R Kelly terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Pada akhir bulan Juli, ia juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik AS di New York.

Ia dihukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *