Dianggap Hina Dukun, Gus Irfan Laporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah

Suryamedia.id – Gus Irfan melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah ke Polres Jakarta Selatan karena dianggap telah menghina profesi dukun. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45.

“Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran UUD ITE pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45. Yang dilaporkan AH YouTuber dan GM,” ujar pengacara Gus Irfan, Firdaus Oiwobo.

Awal mula keduanya dilaporkan adalah karena konten yang dibuat di YouTube bertajuk AH Podcast. Saat itu Atta mengundang Gus Miftah sebagai bintang tamunya, beserta Gus Irfan dan Firdaus. Namun, Atta pada akhirnya memutuskan untuk menghapus konten bersama Gus Irfan dan Firdaus.

Karena hal itu, Firdaus mengungkapkan bahwa Gus Irfan merasa dihina. Perbuatan Atta itu disimpulkan sebagai bentuk rasa menyesal Atta telah mengundang Gus Irfan di acara podcastnya.

“[Kami] menyimpulkan dengan mengundang kami tidak ada edukasi, mungkin bahasa kasarnya unfaedah lah,” ujar Firdaus.

Kemudian perihal Gus Miftah, Firdaus menjelaskan bahwa Gus Irfan menyebut bahwa Gus Miftah sempat menyinggung pekerjaan istrinya sebagai dukun di dalam podcast Atta tersebut.

Baca Juga :   Rekaman Yati Pesek Sempat Kecewa dengan Hinaan Gus Miftah

Gus Miftah pun dianggap sudah menghina istri Gus Irfan karena ucapan dan komentarnya tentang profesi dukun.

“Jadi, yang kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan bahwa istri dukun itu jelek dan merongos,” kata Firdaus.

Selain itu, ia juga menjelaskan jika di dalam podcast itu, Gus Miftah menyebutkan bahwa orang yang pergi ke dukun adalah orang yang bodoh.

“Kenapa dipanggil orang pintar? Karena yang datang orang bodoh semua,” lanjut Firdaus.

Karena ucapan yang dianggap menghina profesi dukun itu, Gus Irfan pun kemudian melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *