Polisi Amankan Wanita Pelaku Penipuan Jual Beli Minyak Goreng

Suryamedia.id – Pihak kepolisian telah mengamankan wanita pelaku penipuan jual beli minyak goreng di wilayah Jakarta Barat.

Wanita berinisial ES (31) tersebut diamankan oleh Polsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan jual beli minyak goreng terhadap 12 korban.

Kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kebon jeruk berhasil mengamankan seorang wanita terkait pelaku penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng.

“Pelaku berinisial ES (31) diamankan Polsek Kebon Jeruk terkait jual beli minyak goreng,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Rabu (3/8/2022).

Adapun total kerugian adalah mencapai lebih dari Rp500 juta. Pelaku menjualnya ketika harga minya goreng sedang tinggi, yaitu berada pada Rp25.000 per liter. Akan tetapi, pelaku mengimingi para korban dengan memberikan harga Rp20.000.

Mulanya, pelaku mendistribusikan minyak goreng dengan harga yang dijanjikan tersebut, namun seiring berjalannya waktu, minyak goreng tidak lagi didistribusikan kepada para korban.

“Modus operandi pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dengan harga di bawah harga normal, Pelaku awalnya memberikan minyak goreng berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan,” tuturnya.

Baca Juga :   Berikut Rute Pengalihan Arus Mudik Sistem One Way

Lanjut H Slamet, kejadian tersebut bermula Pelaku dengan para korban adalah orang yang sudah saling kenal, dan sudah menjalin hubungan selama ini. Namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis.

Adapun kronologi kejadian, bermula pada bulan Februari 2022. Dimana pelaku menemui dan menghubungi korban, serta mengaku bahwa ia adalah seorang pengusaha yang mempunyai izin usaha lengkap.

Serta mengatakan bahwa dirinya membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman.

“Sedangkan saat itu ketersediaan minyak di pasaran sangat langka. Bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya,” terang Kompol H Slamet Riyadi.

Kemudian atas tawaran tersebut para korban tergiur, dengan maksud akan mendapatkan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Selain itu, bisa dijual lagi, mengingat saat itu minyak goreng di pasaran ketersediaanya terbatas, sedangkan kebutuhan tinggi.

Para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku.

Baca Juga :   Car Free Day Akan Kembali Digelar di Jakarta

Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000, oleh para korban dengan total transaksi mencapai Rp2 milliar.

Selanjutnya, para korban dijanjikan akan mendistribusikan untuk menyalurkan minyak goreng tersebut setiap hari Sabtu.

Namun berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.

“Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar Rp500 juta rupiah, pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak Rp50 juta rupiah,” terangnya.

Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan. Namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada.

Bahkan saat dilakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku yaitu gudang miliknya, ternyata adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku. Sedangkan pelaku hanya sebagai pembeli saja.

Bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli oleh pelaku ke toko tersebut hingga saat ini tidak dibayar. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk.

Baca Juga :   Dangdut Diajukan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Selanjutnya, tim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku berikut bukti hasil transferan para korban,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 372 KUHPidana. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *