Suryamedia.id – Buntut dari kasus kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) usut dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Ketut mengungkapkan awal mula kasus ini, yaitu Ketika pemerintah menetapkan untuk melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng. Kebijakan tersebut sebagai tanggapan setelah adanya kelangkaan minyak goreng.
“Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Pada kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir CPO untuk melakukan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak distributor sampai faktur pajak guna ditunjuk sebagai perusahaan yang akan diberi fasilitas ekspor pada 2021-2022.
“Regulasinya, eksportir CPO dan turunannya sebelum bisa mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak,” jelasnya.
Namun setelahnya, terdapat dugaan bahwa sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan ekspor minyak goreng, telah menyalahgunakan persyaratan yang ada.
“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, diduga beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan,” ungkapnya. (*)