Istana Bertanya-tanya Motif Penyadapan Terhadap Presiden RI

Suryamedia.id – Pihak Istana masih bertanya-tanya motif penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh tiga jenderal polisi. Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari pihak berwajib.

“Niatan kan sudah, kita juga bertanya-tanya,” kata Mensesneg RI Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026), dikutip Detik.

Ia mengatakan bahwa proses penyidikan di Bareskrim Polri masih berlangsung, sehingga belum ada informasi perihal sosok aktor intelektual di balik insiden ini. Menurutnya, pihak Bareskrim Polri masih mendalami motif ketiga jenderal yang jadi tersangka.

“Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan,” ucap dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kasus penyadapan terhadap Presiden RI mengarah pada kategori makar.

Ia turut mengutip Pasal 191 dan 193 dalam Kiyab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut berbunyi: Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

“Dari perkembangan dan penyidikan, dapat ditarik kesimpulan sementara, bahwa terdapat ada indikasi yang mengarah makar,” kata Yusril, Rabu (4/11/2026), dikutip Kompas.

Baca Juga :   Puluhan Ribu Jemaah Haji Indonesia Akan Diberangkatkan Menuju Tanah Suci

“Kalau dikatakan membunuh sih tidak, tapi mengarah pada satu keinginan untyk melumpuhkan, sehingga presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan,” jelas dia lagi.

Sebagai informasi, pemeriksaan kasus saat ini masih menggunakan pasal penyadapan dan pasal intersepsi elektronik yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga berkomplot melakukan penyadapan sejak tahun 2025 hingga 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi),” terang Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

Sementara, satu orang yang sempat ditangkap bersama ketiganya masih berstatus sebagai saksi, yakni Irjen Slamet Uliandi. Adapun sebanyak 10 saksi dan tiga ahli turut diperiksa terkait kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *