Suryamedia.id – Heboh penerapan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026, termasuk untuk aktivitas transfer perbankan. Hal ini sebelumnya sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Skema tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Inge menegaskan, tidak semua transaksi dikenai PPN, melainkan yang memenuhi kriteria.
“Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge, Senin (2/11/2026), dikutip CNN Indonesia.
Sementara, terkait transfer dana perbankan tidak otomatis menjadi objek PPN. Inge menjelaskan, SPP-TDLN tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
“SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,” terangnya.
Sistem ini digunakan pemerintah untuk memungut PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Bank dan lembaga pembayaran ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN.
SPP-TDLN belum diterapkan secara menyeluruh dan masih melalui tahap pengujian untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat pemungutan.
“Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” pungkasnya.
Sebelumnya, adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Kebijakan ini melibatkan perbankan hingga perusahaan fintech untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)











