Suryamedia.id – Eks Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan pihak lainnya. Buntutnya, ia turut dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026), dikutip Kompas.
Lebih lanjut, jabatan yang kosong akan diisi oleh Letjen Aryo Windutomo sebagai Plt KSP untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” imbuh dia.
Sebelumnya, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga berkomplot melakukan penyadapan sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi),” terang Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Sementara, satu orang yang sempat ditangkap bersama ketiganya masih berstatus sebagai saksi, yakni Irjen Slamet Uliandi. Adapun sebanyak 10 saksi dan tiga ahli turut diperiksa terkait kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga telah melakukan illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha.
Modusnya, mereka memasukkan nomor sasaran ke dalam sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa alasan hukum jelas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menghapus log di dalam sistem tersebut. (*)







