Pemerintah Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Ini Alasannya!

Suryamedia.id – Pemerintah Indonesia pangkas ekspor gas ke Singapura mulai Oktober 2026 ini. Pemangkasan jumlah ekspor gas dilakukan untuk mengalihkan sebagian pasokan ke dalam negeri guna memenuhi kebutuhan listrik di sejumlah wilayah.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (1) untuk mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri dari Natuna ke PLN Batam melalui Pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto, dikutip dari CNBC Indonesia.

Ia menjelaskan, pengalihan pasokan dilakukan lewat dua skema, yakni menyalurkan gas dari Natuna ke Batam dan mengurangi ekspor dari Sumatera ke Singapura. Adapun pasokan yang dikurangi dari Sumatra ke Singapura sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari.

“Pengurangan pasokan gas ke Singapura dari Sumatra untuk keperluan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari, melalui Pipa TGI (Transgasindo),” ujarnya.

Baca Juga :   Dampak Hujan Partikel Mikroplastik di Indonesia Mengancam Ketahanan Pangan Laut

Lewat skema tersebut, volume gas yang dialihkan ke kebutuhan dalam negeri mencapai total 31 juta standar kaki kubik per hari.

Penyesuaian pasokan tersebut hanya berlaku untuk Singapura karena berkaitan dengan jalur pipa yang menghubungkan Indonesia dengan Singapura. Ini menjadi solusi agar kebutuhan energi domestik agar perpenuhi ditengah ketidakpastian geopolitik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *