Pemerintah Sebut MSCI Bukan Satu-satunya Penyedia Indeks Pasar Modal di Dunia

Suryamedia.id – Pemerintah RI sebut Morgan Stanley Capital International (MSCI) bukan satu-satunya indeks pasar modal di dunia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal ini turut menjadi respon mengenai ancaman perubahan klasifikasi kelas dari emerging market menjadi standalone market.

Penurunan indeks tersebut bahkan berimbas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok hingga 16 persen beberapa waktu lalu.

Airlangga mengatakan, masih ada lembaga pemeringkat global lainnya seperti S&P Global Ratings dan FTSE Russell. Dengan demikian, investor tidak hanya mendapatkan rujukan mengenai pasar modal Indonesia dari satu penyedia indeks saja.

“Kita juga melihat bahwa MSCI bukan satu-satunya rating. Banyak rating lain ada S&P, FTSE Russell. Jadi, yang satu tidak bisa mendikte yang lain,” ujarnya, Jumat (23/10/2026), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, jika MSCI tidak merekomendasikan saham Indonesia kepada investor Amerika, Eropa, maupun Asia, lembaga indeks pasar modal lain, seperti S&P, masih bisa memberikan rekomendasi kepada investor global.

Baca Juga :   Anggaran Pemungutan Suara Ulang Sengketa Pilkada Telah Disepakati, Ini Jumlahnya

Menurutnya, ancaman perubahan klasifikasi status pasar modal Indonesia di MSCI harusnya tidak membuat pelaku pasar panik. Ia juga mengklaim kinerja IHSG tercatat kembali pulih dan berada di zona hijau dalam beberapa hari terakhir.

Sementara, dari sisi fundamental, emiten di Bursa Efek Indonesia sudah baik, tercatat dari laba rugi dan tingkat rasio pembayaran deviden.

“Kita tidak perlu khawatir apalagi dalam tiga hari terakhir kan pasar modal berada dalam jalur hijau. Kedua, yang investasi dalam jalur hijau ini return-nya jelas dari dividen yang dibayar oleh masing-masing emiten,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, pihaknya mengupayakan implementasi aturan porsi saham publik (free float) sebesar 15 persen, mengingat masih ada beberapa perusahaan belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Bagi Indonesia yang penting ini bukan kaitannya dengan fundamental ekonomi, bukan juga dengan fundamental emiten, tetapi lebih kepada governance daripada trading market khusus untuk saham yang free float,” ujar Airlangga. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *