Suryamedia.id – Anak usaha pertambangan dilarang terlibat dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.
Dengan demikian, pemegang izin usaha pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Selain itu, diutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9/2026).
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Sebagai informasi, pemegang izin usaha pertambangan/Khusus (IUP/IUPK) merupakan pemilik hak dan penanggung jawab utama pengelolaan wilayah tambang. Sedangkan, perusahaan pemegang IUJP adalah penyedia layanan pendukung bagi kegiatan tambang.
Larangan untuk melibatkan anak usaha dan/atau afiliasi yang dimaksud dalam aturan tersebut terbagi ke dalam dua kategori.
Pertama, terkait kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Sementara itu, untuk pengecualian keterlibatan anak usaha dan/atau afiliasi dalam aktivitas usaha pertambangan bisa melalui persetujuan. Persetujuan itu hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah.
Beberapa kategori penugasan tersebut diantaranya pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.
Selanjutnya, kepada perusahaan yang pemenuhan mineral atau batu baranya diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan tersebut diajukan kepada Menteri. Persetujuan akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima. (*)






