Sejumlah Perusahaan Sektor Sawit Diduga Melakukan Praktik Manipulasi Nilai Ekspor

Suryamedia.id – Sejumlah perusahaan besar diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi 10 nama perusahaan. Data tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit.

“Saya ambil 10 terbesar. Semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu jadinya. Saya random nih,” kata Purbaya, Senin (25/5/2026), dikutip CNN Indonesia.

Angka dugaan kerugian dari sampel yang diperiksa mencapai sekitar US$84 juta. Namun, temuan tersebut masih sebagian kecil, sehingga nilai kerugian bisa lebih besar. Data tentang perusahaan itu kemudian diserahkan ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Dari yang itu saja, dari yang sampel yang kita kasih ke KPK. Kalau dari semuanya kan, ya pasti lebih besar. Karena kan saya hanya sedikit saja (ambil sample-nya),” ujarnya.

Baca Juga :   Kemenkeu Bakal Buka Lowongan untuk Lulusan SMA di Dirjen Bea Cukai

“Kalau semua, iya. Kira-kira. Itu kan cuma sample. Yang di-sample segitu. Kalau di-random hasilnya seperti itu, 10 perusahaan seperti itu, ya kira-kira dia melakukan itu untuk semuanya kira-kira (angka kerugian lebih dari US$84 juta),” lanjutnya menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya. Menurutnya, praktik itu dilakukan untuk menjual komoditas dalam negeri ke perusahaan luar negeri dengan harga jauh lebih rendah.

“Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya. Ini yang terjadi,” ucap Prabowo, Rabu (20/5/2026), dikutip Antara.

Pihaknya juga menyinggung praktik under counting, transfer pricing, serta penyelundupan melalui pelabuhan. Praktik-praktik itu disebut menyebabkan perbedaan nilai transaksi yang sebenarnya hingga 50 persen.

“Kita sudah hitung, kita sudah pakai random, kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen. Yang dilaporkan adalah 50 persen dari keadaan yang sebenarnya,” kata Prabowo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *