Anggota DPR RI Soroti RUU Perampasan Aset Condong ke In Rem Bukan In Personam

Suryamedia.id – RUU Perampasan Aset masih tertahan di DPR RI, dan belum disahkan. Saat ini, RUU tersebut masih dalam fase penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, dan mahasiswa.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi menabrak prinsip hukum hingga UUD 1945. Menurutnya, RUU ini bertolak belakang dengan sistem civil law dalam hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, civil law bersifat fokus pada perseorangan (in personam), bukan fokus pada barang (in rem). Sedangkan, berdasarkan draf RUU, perampasan aset sendiri cenderung berfokus pada barang (in rem).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Soedeson, Kamis (9/4/2026), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, dia menyoroti mekanisme perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based. Mekanisme ini disebut berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945.

Baca Juga :   Mengapa Poster ‘Peringatan Darurat’ Viral di Media Sosial?

Di dalamnya berbunyi bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali berhak atas perlindungan harta kekayaannya. Dia merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyebut seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” ujar dia.

Soedeson juga menyoroti mekanisme perampasan aset berdasarkan hukum perdata yang berpotensi menyalahi aturan. Menurutnya, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif (levering).

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tuturnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *