Suryamedia.id – Heboh wacana zakat dimanfaatkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Baznas RI kembali tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak dapat diperuntukan selain yang ditetapkan syariat Islam.
Menurut Baznas RI, penyaluran zakat harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum Islam, dan seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan golongan penerima (asnaf), bukan semata-mata untuk program MBG.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan baru-baru ini.
Sebagaimana diatur dalam syariat Islam 8 asnaf yang dimaksud, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Baznas RI juga menegaskan bahwa seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Sementara, secara kelembagaan, sumber pendanaan program MBG dan zakat memiliki sistem yang berbeda.
Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat, sehingga penggunaannya harus diatur secara ketat dalam syariat Islam.
“Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” ujarnya.
Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. (*)










