Suryamedia.id – Anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terancam dipotong jika lembaga tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan pajak dari kapal-kapal asing yang selama ini berlayar di perairan domestik.
Atas misi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu selama tiga bulan kepada Kemenhub. Pihaknya juga meminta Asosiasi Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA) untuk memantau realisasi pajak kapal asing itu.
“Asosiasi INSA ya, 3 bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub,” kata Purbaya saat memimpin sidang penyelesaian hambatan terkait aduan pengusaha dalam kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), Senin (26/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya,” lanjut dia.
Sebelumnya, INSA melaporkan adanya kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan di Indonesia, namun tidak membayar pajak. Padahal, menurut UU No 36 Th 2008, harusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun, sementara penerimaan dari aktivitas pelayaran asing hanya sekitar Rp600 miliar.
Namun, ditemukan potensi penerimaan dari kapal asing mencapai Rp19 triliun. Hal tersebut mengindikasikan adanya pemanfaatan tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh kapal berbendera asing.
Diketahui, ada dua skema masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia, yakni melalui izin Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan melalui izin yang diterbitkan Kemenhub.
Lebih lanjut, Purbaya juga meminta Kemenhub segera memperbaiki prosedur pembayaran pajak kapal asing. Ia memberikan waktu sekitar satu minggu atau tujuh hari dari sekarang untuk memperbarui peraturan tersebut.
“Kalau bisa satu minggu dari sekarang sudah keluar peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran asing) yang masuk ke sini. Jadi mereka clear aturan mainnya, bukan gelap,” tegasnya. (*)












