Kemenkeu Siapkan RUU Redominasi Rupiah, Adakah Manfaatnya?

Suryamedia.id – Muncul rancangan undang-undang tentang redominasi atau penyederhanaan nilai rupiah. Lewat kebijakan ini, nantinya Bank Indonesia akan mengubah penulisan nominal uang Rp1.000 menjadi Rp1.

Hal ini diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Adapun UU tentang redominasi rupiah direncanakan bakal rampung pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025.

Adapun alasan pembuatan RUU dilakukan untuk efisiensi perekonomian, serta menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Nilai rupiah yang stabil disebut sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat dan bisa meningkatkan kredibilitas rupiah.

Apa manfaat Redominasi?

Dilansir dari Indonesia Treasury Review Volume 2 Nomor 4 Tahun 2017, redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan penulisan nominal suatu mata uang dengan dengan menggunakan skala baru, tanpa mengurangi nilai uang tersebut terhadap harga barang atau jasa.

Rencana ini sebenarnya telah diwacanakan oleh Bank Indonesia sejak 2010 silam. Redenominasi yang diusulkan saat itu dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penghilangan tiga angka nol, tetapi nilainya tetap.

Baca Juga :   Apa Itu Tarif Trump dan Dampaknya bagi Indonesia?

Sementara itu, manfaatnya, ialah menyederhanakan nominal mata uang agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akuntansi. Sehingga, menekan human error terhadap penulisan/penginputan angka pada tiap transaksi.

Dari sisi pengelola kebijakan moneter, penggunaan digit yang lebih sedikit berarti range harga barang konsumsi semakin kecil, sehingga lebih memudahkan pengelolaan moneter, serta inflasi secara nasional.

Selain itu, redenominasi akan mengurangi biaya cetak uang karena variasi nominal uang kertas akan lebih sedikit dan uang koin dapat bertahan lebih lama

“Redenominasi Rupiah dapat memberikan manfaat yang besar jika dilakukan dengan sistematis, terencana dan terukur. Hal ini menjadi penting dalam era zona perdagangan terbuka dan volatilitas US Dollar yang mempengaruhi nilai Rupiah dalam perdagangan internasional,” dikuitp dari Indonesia Treasury Review 2017. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *