Suryamedia.id – Terbongkar sindikat penyelundupan gading gajah dan barang olahannya di Sukabumi, Jawa Barat. Oleh sindikat tersebut, gading gajah dibuat menjadi pipa rokok dan patung ukiran, kemudian dijual secara daring.
Berdasarkan informasi mengenai penjualan produk gading gajah di internet, Bareskrim Polri melakukan pengecekan ke kediaman para pelaku, yakni IR dan EF pada Selasa (20/5) kemarin. Dalam penggeledahan tersebut, mereka menemukan 178 pipa rokok dan 8 buah gading gajah utuh.
“Didapati barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta 8 buah gading gajah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen, Nunung Syaifuddin, Senin (26/5/2025), dikutip CNN Indonesia.
Selain di rumah IR dan EF, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku SS dan menemukan barang bukti berupa 135 buah pipa rokok dari gading gajah. Sementara itu, di kediaman JF di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mereka menemukan 10 patung ukiran, 1 gesper ukiran singa, 7 pipa rokok dan 7 buah gelang yang diduga terbuat dari gading gajah.
“Gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan oleh tersangka dengan cara live streaming Tiktok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis,” jelasnya.
JF adalah pemilik empat toko barang antik di kawasan Menteng. Ia mendapat gading gajah utuh dari penjual di wilayah BSD, Tangerang, kemudian menjualnya kepada IR sebesar Rp8 juta per kilogram dan pembeli lainnya sebesar Rp12-16 juta per kilo.
Sementara itu, tersangka SS mengaku mendapat barang ilegal dari IR setelah berkenalan lewat media sosial Facebook. SS membeli pipa rokok dengan ukuran 10×1,8 cm tersebut seharga Rp1,2 juta.
“Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2.384.000.000,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)






