Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Komnas HAM: Melanggar Hak Asasi Manusia

Suryamedia.id – Teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo, serta tindakan doxing wartawan disebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas rasa aman.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai. Ia menilai tindakan-tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang termasuk dalam hak atas berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Tindakan teror dimaksud merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender, di mana jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia,” kata Haris, Kamis (27/3/2025), dikutip CNN Indonesia.

Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM.

Serta, dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers.

Baca Juga :   Aplikasi Lontong Kupang, Permudah Masyarakat dalam Pelayanan Peradilan

Haris menganggap bahwa setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum, sehingga ia mendesak penegakan hukum yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel oleh kepolisian terkait kasus teror tersebut.

Pihaknya juga merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis. Serta, Komnas HAM turut meminta pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi, serta sebagai salah satu pilar demokrasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca