Simak Barang dan Jasa Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen per 1 Januari 2025!

Suryamedia.id – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah per 1 Januari 2025. Adapun kategori barang dan jasa mewah yang dikenai PPN 12 persen memiliki segmentasi masyarakat kalangan atas.

Barang dan jasa mewah yang dimaksud seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.

Selain barang dan jasa mewah tersebut, besaran tarif PPN masih sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11 persen. Sedangkan, untuk barang kebutuhan pokok masyarakat, jasa pendidikan dan kesehatan tetap diberlakukan PPN 0 persen.

“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” terang Presiden RI Prabowo Subianto dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), dikutip setkab.go.id.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :   Ancam Perekonomian Kelas Menengah, Sri Mulyani Diminta Evaluasi Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut, pemerintah akan memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia. Diantaranya, bantuan 10 kg beras perbulan, potongan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d 10 juta per bulan, dan sebagainya.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya,” jelas Presiden RI Prabowo Subianto.

“(Kemudian), insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *