Suryamedia.id – Sejumlah santriwati yang berada di sebuah pondok pesantren (Ponpes) wilayah Depok mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ustaz.
Tidak hanya itu, para santriwati yang berada di ponpes kawasan Beji Timur, Depok ini juga mendapatkan kekerasan seksual oleh kakak kelas. Dimana kekerasan seksual tersebut sudah terjadi selama setahun belakang, namun baru terungkap sepekan yang lalu.
Megawati, selaku perwakilan kuasa hukum korban mengatakan, para korban baru bercerita saat libur kegiatan pesantren.
Ia menyebut terdapat 11 orang yang menjadi korban, namun hanya 5 yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.
“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Masih dari keterangannya, sejumlah korban yang tidak berani melapor lantaran berstatus sebagai yatim piatu dan merasa memiliki hutang budi ke pondok.
“Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya. Mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dirinya sudah mendengar pengakuan dari korban dan bersama orang tua korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.
Setelah membuat laporan, tiga orang santriwati berinisial A, T dan R dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.
“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” paparnya.
Berdasarkan keterangan dari Megawati, adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan mengajak para korban masuk ke sebuah ruangan, kemudian pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual.
Diketahui, para korban tersebut tidak dijanjikan apapun, melainkan diancam agar tidak memberitahukan tindakan yang dilakukan pelaku kepada orang tua korban.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan pengungkapan kasus. Namun, saat ini pendalaman masih dilakukan pada laporan korban, sehingga pihak kepolisian belum meminta keterangan kepada ponpes terkait.
“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tandasnya.
Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)