Polemik Pengenaan PPN pada Pembalut, DJP Beri Penjelasan

Suryamedia.id – Heboh polemik terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk pembalut di media sosial. Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai produk menstruasi tersebut belum menjadi kelompok barang yang mendapat pembebasan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, barang konsumsi, termasuk pembalut, pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge, Kamis (29/10/2026), dikutip Kompas.

Sementara, fasilitas pembebasan PPN hanya berlaku bagi beberapa jenis barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut.

Lebih lanjut, PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan. Pengenaannya merupakan bagian dari aturan perpajakan atas konsumsi barang, bukan berdasarkan subjektivitas pembayar pajak.

Baca Juga :   Penunggak Pajak dalam Jumlah Besar Disebut Jumlahnya Ribuan

Inge mengatakan bahwa setiap usulan perubahan aturan perpajakan perlu dikaji lebih dulu dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta dampaknya terhadap fiskal negara.

Adapun pembalut yang diperdagangkan di Indonesia saat ini masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11%. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *