Suryamedia.id – Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, minta Pemerintah Singapura untuk memeriksa korporasi di bursa efek mereka yang memiliki keterkaitan bisnis dengan perkebunan di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Pemerintah Singapura sebelumnya mengumumkan tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga bertanggungjawab atas fenomena tersebut.
Luthfi menilai, pemeriksaan harusnya tidak hanya menyasar perusahaan Indonesia saja, melainkan sejumlah grup usaha yang juga tercatat di bursa efek Singapura. Ia juga menyoroti model bisnis perusahaan, insentif pajak, hingga dugaan pengalihan keuntungan ke luar negeri.
“Waktu perusahaan-perusahaan itu meminta diskon pajak, kalian klaim keputusan bisnisnya diambil di Singapura. Tetapi giliran muncul kabut asap, tiba-tiba kalian pura-pura mereka tidak ada hubungannya dengan Singapura,” ujar Lutfi, Senin (19/10/2026), dikutip CNN Indonesia.
Menurutnya, Singapura menawarkan keuntungan bagi perusahaan global dengan menyediakan lokasi kantor pusat dan pengambilan keputusan, sementara kegiatan produksi ditempatkan di negara lain dengan pertimbangan biaya lebih murah.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti fasilitas insentif pajak Singapura yang mensyaratkan keberadaan staf, serta kegiatan operasional bisnis di Singapura. Menurutnya, Singapura tidak memiliki lahan luas dan pasar domestik besar, sehingga hanya menyediakan kantor pusat.
“Singapura tidak punya lahan luas dan tidak punya pasar domestik yang besar. Jadi yang mereka jual adalah apa yang tidak butuh tanah; menjadi kantor pusat korporasi, modal, dan hanya tempat pengambilan keputusan, atau yang mereka sebut dengan headquarter status,” ujarnya.
Selain itu, struktur bisnis untuk mengalihkan keuntungan dan menekan pajak yang dibayarkan di Indonesia menggunakan transfer pricing. Korporasi membentuk perusahaan induk di Singapura dan mencatatkan sahamnya di negara tersebut.
Praktik transfer pricing merupakan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat memengaruhi pembagian keuntungan dan kewajiban pajak. Namun, penggunaan struktur perusahaan lintas negara tidak membuktikan adanya pelanggaran pajak.
“Transfer pricing adalah barang mentahnya dijual terlebih dahulu dari Indonesia ke perusahaan dagang mereka di Singapura supaya nilai keuntungannya digeser ke luar negeri, didesain supaya tax effective, membayar pajak penghasilannya seminimal mungkin di Indonesia, dan memarkir kekayaannya di Singapura,” kata Lutfi.
Menurutnya, pola tersebut berpotensi merugikan Indonesia melalui berkurangnya penerimaan pajak, sementara perusahaan dan pengelola aset di Singapura tetap memperoleh keuntungan. (*)








