Buntut Iklan Vape, YouTube Kena Tegur Komdigi

Suryamedia.id – Platform YouTyube mendapatkan surat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buntut siaran langsung yang mempromosikan vape dengan melibatkan anak-anak. Konten itu dibuat oleh YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo.

Surat teguran tersebut dilayangkan sebagai bentuk peringatan terkait praktik promosi barang berbahaya dengan memanfaatkan kehadiran anak-anak. Menurut Komdigi RI, hal tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya, Minggu (2/8/2026), dikutip CNN Indonesia.

Pihaknya juga meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan langkah yang akan dilakukan. Platform tersebut juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” ujarnya.

Baca Juga :   News Grafis : Diduga Sering Dirundung, Siswi SMA di Blitar Gantung Diri

Lebih lanjut, Komdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila surat teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Meutya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *