Suryamedia.id – Salah satu staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), terseret kasus dugaan suap Bupati Pemalang. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, modus penyuapan tersebut bermula dari ayah Budi Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS). Lilik awalnya mengiming-imingi Anom bahwa anaknya bisa mengurus suatu perkara di KPK.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Taufik, Kamis (30/7/2026), dikutip Detik.
“Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” imbuhnya.
Terkait staf KPK yang terjerat kasus penyuapan Bupati Pemalang, pihaknya berjanji akan tetap memproses oknum tersebut secara pidana. Selain sanksi pidana, Dewas KPK juga akan menyiapkan sanksi etiknya.
“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujarnya.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan suap Bupati Pemalang. Di antaranya, Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang; Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Kasus pemerasan ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berupa dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada bawahannya. Kedua, kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Pemalang kepada oknum KPK.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, dikutip Detik.
“(Salah satu tersangka) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” lanjutnya.
OTT KPK dilakukan di tiga wilayah, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan, kemudian 12 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selama OTT, KPK turut mengamankan barang bukti, termasuk uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. (*)







