Praktik Manipulasi Foto Asusila di Medsos Bakal Terancam Pidana

Suryamedia.id – Praktik manipulasi foto berbau asusila dan penyebarannya di media sosial akan terancam pidana. Hal ini merupakan bentuk pidana penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau deepfake.  

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus seperti ini. Adapun proses hukum dilakukan jika memang ada bukti manipulasi tanpa persetujuan pemilik foto.

“Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” ujarnya, Rabu (7/1/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Grok AI dan X akan dikenai sanksi administrasi hingga pemutusan akses. Hal ini berkaitan dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan di platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten manipulasi berbau asusila.

Sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, X wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. (*)

Baca Juga :   Bantuan Tunai Disalurkan Pada 15 Pedagang di Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *