Aceh Utara dan Bener Meriah Transisi dari Tanggap Darurat ke Pemulihan Pascabencana

Suryamedia.id – Aceh Utara dan Bener Meriah tetapkan masa transisi dari tanggap darurat bencana alam menuju pemulihan pascabencana. Dengan ini, upaya tindak lanjut fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dua daerah tersebut telah diinstruksikan untuk melakukan pendataan kerusakan untuk dilakukan pemulihan pada layanan dasar dan perbaikan infrastruktur. Pemerintah daerah juga diminta saling berkoordinasi, sehingga pemulihan bencana berjalan lancar.

“Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan pemulihan berjalan terencana dan terkoordinasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, Rabu (7/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

Aceh Utara telah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Pihaknya juga telah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

“R3P menjadi acuan utama pemulihan, sehingga seluruh OPD diminta bergerak cepat,” ujarnya.

Sementara, Kabupaten Bener Meriah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, mulai 7 Januari hingga 6 April 2026. Selama masa ini akan dilakukan pemulihan secara menyeluruh di aspek sosial, ekonomi, hingga insfrastruktur.

Baca Juga :   Pemprov Aceh Larang Masyarakat Ambil Kayu Gelondongan Sembarangan

“Sistem komando bencana tetap berjalan, kebutuhan dasar masyarakat dipenuhi, kelompok rentan dilindungi, serta pemulihan awal sosial ekonomi mulai dilakukan,” ujar Ilham Abdi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *