Suryamedia.id – Sebanyak 411 lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Hal ini cukup menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah RI baru-baru ini.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) Rudianto Saragih Napitu mengatakan, pihaknya akan menertibkan areal tambang emas ilegal tersebut.
“Hasil identifikasi kita, terdapat di Gunung Halimun Salak ini ada 411 lubang PETI dan hampir ada 1.119 pondok kerja. Tentunya ini berkembang, karena kita tidak selalu mengikuti karena ini terletak sangat jauh dari daerah jalan raya,” kata dia, Jumat (31/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ada sekitar tujuh lokasi penambangan emas ilegal di Halimun Salak, termasuk Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan dan Gunung Koneng.
Penertiban tersebut dilakukan mengingat potensi kerugian, baik ekonomi maupun lingkungan, yang mungkin terjadi akibat pertambangan emas ilegal. Kawasan tambang ilegal tidak memiliki izin secara resmi, sehingga tidak memiliki pertanggungjawaban dan lepas dari pengawasan pemerintah.
“Kita harus menertibkan areal-areal yang berpeluang terjadi kerusakan, sehingga mengakibatkan banjir dan longsor di musim penghujan ini, dan sebagai tindak lanjutnya Ditjen Gakkum akan melakukan operasi penertiban PETI di Halimun Salak yang telah kita identifikasi,” tegas dia lagi.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai dugaan adanya aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Dugaan itu muncul adanya tenda-tenda biru di sekitar kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra membenarkan bahwa tenda-tenda tersebut merupakan milik para penambang emas ilegal atau gurandil di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Benar, tenda-tenda yang tampak dalam citra satelit itu milik para penambang emas ilegal yang beraktivitas di kawasan TNGHS,” kata Budhi, Sabtu (25/10/2025). (*)






