Suryamedia.id – Insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang hingga tahun 2027. Diketahui, insentif awalnya diberikan sampai dengan akhir tahun 2026, namun kini diperpanjang dengan harapan bisa mendorong sektor properti.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, kebijakan insentif ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakay kelas menengah. Insentif tersebut diberikan untuk pembelian dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dan bebas PPN untuk Rp2 miliar pertama.
“Jadi, untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP (ditanggung pemerintah) 100 persen untuk rumah hingga harga Rp5 miliar. Bebas PPN untuk Rp2 miliar pertama,” kata Purbaya, Selasa (14/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Insentif ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027. Ini akan dinikmati sekitar 40 ribu unit (rumah) per tahun. Jadi, itu semacam dorongan baru ke sektor properti. Tentunya akan berdampak ke ekonomi juga,” lanjut dia.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu turut menjelaskan bahwa peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait insentif tersebut akan dikeluarkan.
Sebelumnya, PMK Nomor 60 Tahun 2025 mengatur pajak perumahan yang ditanggung pemerintah itu berlaku hingga 31 Desember 2025. Belum ada beleid baru untuk perpanjangan masa insentif 2026 dan 2027.
“Ini (PPN DTP perumahan) bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” tegas Febrio.
Tak hanya bagi masyarakat kelas menengah, bantuan untuk sektor perumahan juga menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan itu berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk 350 ribu unit sepanjang 2025.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) alias program renovasi 40 ribu unit rumah.
“Semua pihak mendapatkan dukungan dari APBN, baik yang rendah, menengah, maupun pendapatan yang agak tinggi,” kata dia. (*)












