Suryamedia.id – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto telah mencabut gugatannya terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini telah dikonfirmasi oleh PTUN sebelum dilakukan pemeriksaan persiapan atas gugatan tersebut.
“Terhadap permohonan pencabutan tersebut akan dibacakan pukul 13.00 WIB pada hari ini melalui e-Court,” kata Pejabat Humas PTUN Jakarta Febrina Permadi, Selasa (22/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, Tutut diketahui menggugat Menteri Keuangan RI terkait penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut ke luar negeri karena masih punya urusan terkait utang ke negara. Sehingga, pihaknya memohon pengadilan agar aturan tersebut dicabut.
“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tertulis dalam gugatan Tutut.
Sebagai informasi, aturan tersebut diterbitkan pada saat kursi jabatan menteri keuangan diduduki oleh Sri Mulyani. Namun, gugatan tersebut dilayangkan saat posisi itu telah diambil alih oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Menanggapi hal itu, Purbaya mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Tutut Soeharto, dan mengatakan bahwa gugatan telah dicabut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada menteri keuangan),” kata Purbaya, Kamis (18/9/2025). (*)












