Suryamedia.id – PT Kereta Api Indonesia respon usulan anggota DPR RI soal penambahan gerbong khusus rokok atau smoking area. Pihaknya tetap pada pendirian dengan pengoperasian layanan kereta api bebas asap rokok.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan tetap berpegang pada kebijakan bebas asap rokok Kementerian Perhubungan pada 2014. Menurutnya, hal ini menjadi upaya perusahaan menghadirkan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne, Kamis (21/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ini juga merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk di dalam kereta api.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” imbuh dia.
Selain itu, KAI juga mengimbau penumpang mematuhi aturan ini dengan memasang stiker ‘Dilarang Merokok’, serta tidak menyediakan tempat merokok di dalam rangkaian kereta api. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun. KAI juga melarang awak kereta merokok selama bertugas.
“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” kata Anne lagi.
“KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan penambahan gerbong khusus merokok. Tak hanya gerbong khusus merokok, pihaknya juga ingin ada satu gerbong untuk kafe maupun tempat minum kopi.
“Nah paling tidak Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi. Paling tidak di situ untuk smoking area Pak,” kata dia.
Menurutnya, banyak penumpang menggunakan kereta untuk perjalanan jauh, sehingga gerbong kafe maupun smoking area bisa jadi solusi yang menguntungkan.
“Nah paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong saya yakin pak, saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api ya kan? Pasti banyak itu, satu aja, terus smoking,” kata Nasim. (*)